Selasa, 08 Desember 2020

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas ungaran

PUSKESMAS UNGARAN 


    Kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Kesehatan berupaya memberikan pelayanan kesehatan primer yang komprehensif dan berkesinambungan demi meningkatkan derajat kesehatan warga di wilayah Kabupaten Semarang.


    Puskesmas Ungaran hadir sebagai bagian dari usaha peningkatan derajat kesehatan tersebut. Puskesmas Ungaran melayani berbagai macam pelayanan kesehatan dan menghadirkan program-program kesehatan untuk masyarakat wilayah kecamatan Ungaran Barat dan sekitarnya.

adapun beberapa pelayanan di puskesmas ungarab sebagai beriut :
  1. POLI MATA : Balai pengobatan khusus mata. Melayani pengobatan mata, pemeriksaan tajam penglihatan, dan buta warna.
  2. POLI LANSIA : Balai pengobatan untuk pasien usia 45 tahun ke atas dengan berbagai macam keluhan kesehatan.
  3. POLI GIGI : Balai pengobatan untuk melayani pasien dengan masalah gigi dan mulut yang ditangani oleh dokter gigi yang profesional
  4. POLI UMUM : Balai pengobatan untuk pasien usia 7 sampai 44 tahun yang melayani pemeriksaan berbagai macam penyakit yang memerlukan tindakan kedokteran, maupun pemberian obat. Selain itu, juga melayani permintaan surat sehat.
  5. POLI KESEHATAN IBU DAN ANAK : Balai pengobatan yang khusus disediakan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Di poli ini, puskesmas melayani pemeriksaan kehamilan oleh dokter maupun bidan berpengalaman, KB maupun pelayan imunisasi.

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di di tengah Pandemi COVID-19

   




 Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tak dipungkiri bila layanan kesehatan gigi dan mulut berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan corona. Pasalnya, penularan virus tersebut bisa melalui droplet/ percikan air liur, dimana cairan ini bisa saja tersembur di tengah proses pemeriksaan yang kemudian menempel di peralatan yang digunakan untuk memeriksa gigi.

    Untuk menghindari hal tersebut, para tenaga kesehatan menghimbau bila sifatnya tidak darurat dan masih bisa melakukan perawatan di rumah, maka sebaiknya tidak perlu mengunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kategori yang dianggap darurat diantaranya:

  1. Muncul perdarahan pada area mulut yang tak kunjung berhenti;
  2. Nyeri pada gigi, gusi, atau tulang belakang;
  3. Nyeri dan pembengkakan (seperti gusi, wajah dan leher);
  4. Gigi palsu yang tidak berfungsi dengan benar;
  5. Rasa nyeri akibat kawat gigi;
  6. Perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker;
  7. Perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri;
  8. Trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas;
  9. Perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut.

    Bila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya rencana mengunjungi layanan kesehatan gigi dan mulut ditunda. Dan cukup lakukan perawatan secara pribadi di rumah menggunakan cara sederhana seperti kumur dengan air garam atau mengonsumsi obat pereda nyeri.

Selain himbauan, tenaga kesehatan juga membuat sejumlah aturan terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama pandemi COVID-19. Adapun protokol aman tersebut diantaranya:

  1. Melakukan skrining mendetail terhadap semua pasien yang datang ke klinik;
  2. Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau alkohol dengan kandungan minimal 70% pada saat sebelum menyentuh pasien, melakukan prosedur pembersihan, terpapar cairan tubuh dan menyentuh lingkungan sekitar pasien;
  3. Melakukan etika batuk dan bersin yang tepat;
  4. Dokter gigi, staff gigi dan perawat gigi wajib menggunakan APD yang sesuai;
  5. Pasien dianjurkan untuk berkumur menggunakan hydrogen peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau povidone iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan saat-saat yang diperlukan;
  6. Disarankan menggunakan rubber dam untuk mengurangi risiko penularan penyakit;
  7. Pembersihan alat kedokteran gigi secara rutin dengan natrium hipklorit 5% dengan perbandingan 1:100 selama 1 menit. Seluruh benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70%;
  8. Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, dental unit hingga seluruh bagian dari klinik dengan cairan disinfektan. Contohnya cairan yang mengandung benzalkonium klorida 2%.

    Protokol aman tersebut juga diterapkan di klinik gigi aesthetickliniyang dibuka untuk umum ini tetap membuka pelayanan meski di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dikarenakan kami sadar bahwa proses pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas ungaran

PUSKESMAS UNGARAN       Kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Kesehatan berupaya memberik...